Beranda | Artikel
Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 4)
Selasa, 28 Mei 2019

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Pertengahan Ahlus Sunnah di antara Berbagai Kelompok yang Menyimpang (Bag. 3)

Pokok ke empat: dalam masalah janji (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid)

Dalam masalah janji atau harapan (al-wa’du) dan ancaman (al-wa’iid), ahlus sunnah bersikap pertengahan di antara dua kelompok ekstrim yang menyimpang, yaitu kelompok wa’idiyyah di satu sisi, dan kelompok murji’ah di sisi yang lain.

Kelompok wa’idiyyah lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka) daripada dalil-dalil yang berisi janji atau harapan agar dosa-dosa terampuni. Yang termasuk kelompok ini adalah kelompok khawarij dan mu’tazilah, yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar itu bukan muslim alias kafir. Semua pelaku dosa besar (seperti pezina dan peminum khamr) menurut khawarij adalah kafir, kekal di neraka selamanya.

Kelompok khawarij dan mu’tazilah sama-sama meyakini bahwa pelaku dosa besar itu kekal di neraka (hukum akhirat). Dan di dunia, mereka telah keluar dari iman (hukum dunia). Akan tetapi, setelah mereka keluar dari iman, khawarij dan mu’tazilah berselisih pendapat, apakah sebutan untuk mereka ketika di dunia? Khawarij mengatakan bahwa mereka kafir, sedangkan mu’tzailah mengatakan, “bukan muslim dan bukan kafir.”

Baca Juga: Pelajaran Aqidah Dan Manhaj Dari Surat Al-Fatihah

Adapun murji’ah, mereka lebih memperhatikan dalil-dalil yang berisi janji dan harapan diampuninya dosa, dan meremehkan dalil-dalil yang berisi ancaman. Menurut murji’ah, iman itu hanya semata-mata pembenaran dalam hati (tashdiiqul qalbi), sedangkan amal lisan dan anggota badan itu bukan bagian dari iman. Oleh karena itu, menurut murji’ah, maksiat seorang hamba itu tidak membahayakan keimanan sama sekali. Pelaku maksiat, semacam pezina dan peminum khamr, itu tidak berhak masuk neraka, dan keimanan mereka tetap selevel dengan keimanan Abu Bakr dan ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma.

Mirip dengan aqidah murji’ah ini adalah apa yang dijumpai dari banyak pelaku maksiat, namun mengaku sebagai muslim. Mereka memperbanyak maksiat, terus-menerus berbuat maksiat, dan di sisi lain, mereka banyak meninggalkan kewajiban. Lalu mereka merasa aman karena bersandar pada hadits-hadits yang berisi tentang janji (masuk surga), semacam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ خُتِمَ لَهُ بِهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha illallah dan ditutup dengannya, maka dia masuk surga.” (HR. Ahmad no. 23324, dinilai shahih lighairihi oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)

Baca Juga: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?

Atau bersandar dengan hadits,

فَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ يَبْتَغِي بِذَلِكَ وَجْهَ اللهِ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah dengan mengharapkan wajah Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33)

Adapun aqidah ahlus sunnah adalah aqidah pertengahan dari dua kelompok di atas. Ahlus sunnah menyeimbangkan pemahaman antara dalil-dalil yang berisi janji (masuk surga) dan harapan (agar dosa terampuni) dengan dalil-dalil yang berisi ancaman (masuk neraka). Karena siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’du dan menihilkan dalil-dalil al-wa’iid, maka dia akan sesat sebagaimana murji’ah. Karena selain dalil yang berisi al-wa’du, ada banyak dalil yang berisi ancaman, misalnya,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

“Tidak akan masuk surga orang yang berbuat adu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105)

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ قَاطِعٌ

“Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi).” (HR. Bukhari no. 5984 dan Muslim no. 2556)

Atau dalil yang berisi ancaman kepada pelaku pembunuhan, yaitu firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia lama di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 93)

Baca Juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji

Sebaliknya, siapa saja yang lebih melihat dalil-dalil al-wa’iid dan menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka dia akan sesat sebagaimana khawarij dan mu’tzailah. Ketika khawarij dan mu’tzailah menihilkan dalil-dalil al-wa’du, maka hilanglah harapan mereka agar dosa terampuni, mereka pun berputus asa dari rahmat dan ampunan Allah Ta’ala. Dan sebagai akibatnya, mereka pun memvonis semua pelaku dosa besar sebagai orang kafir dan kekal di neraka.

Oleh karena itu, aqidah ahlus sunnah meyakini bahwa seorang muslim yang terjerumus dalam maksiat dan dosa besar, tidaklah keluar dari Islam (tidak kafir), akan tetapi dia adalah seorang muslim yang kurang sempurna keimanannya. Maka dia adalah seorang mukmin dengan keimanan yang ada dalam hatinya, namun dia adalah orang fasik dengan dosa besar yang ada pada dirinya. Namun, hal ini dengan tiga syarat: (1) dosa besar tersebut bukanlah dosa kemusyrikan atau kekafiran akbar; (2) dia tidak meyakini halalnya perbuatan dosa tersebut; dan (3) dia tidak melakukan pembatal Islam jenis yang lainnya. Sedangkan urusan dia di akhirat, dia tergantung pada kehendak Allah Ta’ala. Jika Allah Ta’ala menghendaki, Allah Ta’ala akan mengampuninya. Namun jika Allah Ta’ala menghendaki, dia akan dihukum sampai bersih dari dosa-dosanya, kemudian dimasukkan ke dalam surga. Tidaklah kekal di neraka kecuali orang-orang yang kafir kepada Allah Ta’ala atau berbuat kemusyrikan syirik akbar (syirik besar).

Hal ini sesuai dengan definisi iman yang ditetapkan oleh ahlus sunnah, yaitu “keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal perbuatan; (iman) bisa bertambah dengan melakukan ketaatan dan bisa berkurang karena maksiat.”

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Jogjakarta, 28 Rajab 1440/4 April 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/46958-aqidah-pertengahan-ahlus-sunnah-di-antara-berbagai-kelompok-yang-menyimpang-bag-4.html